Jumat, 8 November 2024

INDEF Menilai UU PDP Membuat Konsumen Semakin Nyaman Bertransaksi Digital

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock

Nailul Huda Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-undang oleh DPR RI akan berdampak positif buat perekonomian Indonesia.

Menurutnya, transaksi keuangan mau pun bisnis khususnya yang berbasis digital lebih terjamin keamanannya.

“Konsumen akan merasa lebih aman dan lebih nyaman bertransaksi di platform digital karena ada UU yang menjamin keamanan data. Hal itu secara tidak langsung berdampak ke ekonomi melalui konsumsi yang lebih banyak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Walau data-data tidak seratus persen terlindungi, lanjut Nailul, UU PDP bisa menjadi dasar buat konsumen menuntut pihak ketiga kalau mengalami kerugian akibat kebocoran data.

“UU PDP akan memaksa pihak ketiga memperkuat sistem keamanan datanya, supaya tidak terjadi kebocoran yang bisa membuatnya berurusan dengan hukum,” imbuhnya.

Untuk mengawasi prosesnya, Nailul mengusulkan dibentuk badan pengawas yang sifatnya independen.

“Badan pengawas perlindungan data pribadi ibarat wasit yang memutuskan bersalah atau tidaknya pihak ketiga dalam kasus kebocoran data pribadi. Jadi, memang perlu wasit yang lebih independen karena kasus kebocoran juga terjadi di platform milik Pemerintah,” jelas Nailul.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyebut potensi ekonomi digital Indonesia akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi 146 miliar Dollar AS pada tahun 2025.

Untuk meningkatkan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang, Pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital.

“Mempercepat transformasi digital adalah kunci untuk membuka potensi Indonesia dalam daya saing global dan pembangunan jangka panjang, memberdayakan masyarakat dan bisnis untuk meraih peluang pasar baru, terutama untuk pemulihan pascapandemi Covid-19,” ungkap Airlangga, Senin (19/9/2022), di Kantor Presiden, Jakarta.

Demi menciptakan iklim bisnis digital yang kondusif, Pemerintah berinisiatif melahirkan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Pemerintah mendorong regulasi yang adaptif, agile, dan progresif. Pada akhirnya, itu menjadi salah satu syarat penting dalam menciptakan iklim bisnis digital yang sehat,” tegas Ketua Umum Partai Golkar.

Sementara itu, Mohammad Faisal Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) mengungkapkan, Pemerintah harus lebih memperhatikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengakselerasi transformasi digital ekonomi.

“Pelibatan pelaku terutama dari produsen, bukan dari konsumen. Kalau konsumen kan sudah banyak penggunanya. Indonesia pasar digitalnya besar sekali, bahkan dimanfaatkan para pelaku dari luar negeri. Sekarang, bagaimana transformasi digital itu bisa membangun bisnis di sisi pelakunya, sisi produksinya, terutama yang mikro,” ucapnya.

Lebih lanjut, Faisal mendorong Pemerintah bukan cuma menyiapkan infrastruktur dan platform digital, tapi juga menyediakan pendampingan dari hulu hingga hilir supaya para pelaku usaha bisa lebih kompetitif dan mampu bersaing di platform digital.

“Jadi, ada transformasi pelaku usahanya yang membuat mereka betul-betul bisa meningkatkan nilai tambah dari bisnis mereka karena mereka terdigitalisasi,” tambahnya.

Kemudian, dia juga berharap Pemerintah memastikan pelaku dan produk yang dijual benar-benar berasal dari dalam negeri.

“Pendampingan penting untuk memastikan pengguna platform digital itu mayoritas pelaku usaha dalam negeri, produknya juga dari dalam negeri,” pungkasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 8 November 2024
27o
Kurs